Hukum  

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus “kopi sianida”, dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Pembebasan ini didasarkan pada remisi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.