Jakarta, MEDIASURYA.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus “kopi sianida”, dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Pembebasan ini didasarkan pada remisi…
Remisi 5 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.