Hukum

TAUD Pertanyakan Tujuan Polisi Sita Barang Saat Geledah Kantor Lokataru

Akhmad Madani
×

TAUD Pertanyakan Tujuan Polisi Sita Barang Saat Geledah Kantor Lokataru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MediaSurya) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan tujuan polisi mengambil banyak barang saat menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (4/9).

Fian, salah satu kuasa hukum Delpedro Marhaen, menduga penyidik terlalu memaksakan kasus yang belum jelas barang buktinya.

“Jadi dari proses itu, menurut kami merasa ada hal yang mau dicari-cari, karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).

Fian mengatakan polisi mengambil barang yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Di antaranya buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, dan kartu KRL.

Bahkan, katanya, penyidik mau membawa celana dalam dan deodoran.

“Kami mau ada transparansi, jadi apa yang penyidik bawa, kami juga mau mencatat hal itu, ada awalnya tidak mau, tapi ujung-ujungnya karena kami memaksa, tidak boleh apa yang barang dibawa keluar dari rumah ini tidak kami catat seperti itu,” ujarnya.

Kuasa hukum lain, Fadhil Alfattan juga menyoroti hal sama.

Menurut dia, penyidik tak tepat mengambil barang yang tidak ada relevansi dengan kasus.

“Penegakan hukum harusnya clear, peristiwa apa yang dicari, penggeledahan itu mencari barang apa, dan datang ke tempat atau obyek penggeledahan sudah tahu mau apa yang diambil. Bukan justru barang milik keluarga juga diambil, bukan justru deodoran mau diambil, emang apa yang mau dibuktikan dengan deodoran?” katanya.

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis sore.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang mendorong pelajar mengikuti aksi unjuk rasa.

Dalam kasus ini, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim, menjadi tersangka.

“Benar, bahwa salah satu kluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak ini adalah salah satu direktur di yayasan atau lembaga inisial LF, itu benar,” tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan.

Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (am)