JAKARTA (MediaSurya) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim karena tidak dapat pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Mahkamah Agung atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” katanya.
Dalam persidangan, tambahnya, dirinya tetap menghormati keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tambahnya.
Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Eks pejabat MA itu dinilai mencederai institusi peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lain.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (am)