MEDIASURYA, Jakarta – Fakta mengejutkan mengenai cara pengusaha e-commerce, Jhon LBF, memperlakukan karyawannya terungkap dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (9/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Jhon LBF dipanggil sebagai saksi atas kasus yang melibatkan mantan karyawannya, Septia, yang bekerja di PT Lima Sekawan.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya ancaman yang dikirimkan melalui chat WhatsApp terhadap karyawan terkait pemotongan gaji hingga ancaman pemecatan.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan pun turut dipresentasikan oleh tim kuasa hukum Septia.
“Dalam pemeriksaan tadi, terungkap bahwa memang ada chat di grup WhatsApp yang menyebutkan pemotongan gaji dan panggilan telepon hingga jam 11 malam,” jelas kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, usai persidangan.
Meski demikian, Jhon mengakui bahwa chat tersebut benar adanya, namun ia membantah telah benar-benar memotong gaji karyawannya.
Ia menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk motivasi bagi para karyawan, yang mayoritas adalah anak muda.
Selain ancaman potong gaji, tim kuasa hukum Septia juga membeberkan bukti terkait ancaman pemecatan dan panggilan telepon urusan pekerjaan yang dilakukan oleh Jhon hingga tengah malam.
“Jhon mengakui pernah menelepon hingga jam 1 pagi serta menyampaikan ancaman pemotongan gaji dan pemecatan,” lanjut Jaidin.
Kasus ini bermula ketika Septia mengungkap masalah di tempat kerjanya, termasuk pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta ketiadaan BPJS Kesehatan dan slip gaji, melalui akun media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Akibat dari unggahan ini, Septia dilaporkan oleh Jhon menggunakan UU ITE.
Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik serta Pasal 36 UU ITE, yang dapat membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada 3 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.