Mediasurya, Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, memilih untuk tidak mengikuti pelantikan di Gedung DPR RI pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil guna fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, mengungkapkan bahwa kliennya ingin menyelesaikan permasalahan hukum terlebih dahulu sebelum kembali ke DPR.
“Tia ingin membersihkan namanya terlebih dahulu di PN Jakarta Pusat. Meski nanti akan kembali menjadi anggota DPR, namun setelah nama baiknya dipulihkan,” ujar Jupryanto saat dihubungi Mediasurya pada hari yang sama.
Tia akan menjalani sidang terkait kasusnya pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tia dituduh menggelembungkan suara dalam pemilihan legislatif Dapil Banten I, yang berujung pada pemberhentian dirinya dari PDI Perjuangan dan pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, posisi Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang berada di urutan kedua perolehan suara di Dapil Banten I.
Sebagai bentuk protes terhadap pemecatan tersebut, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.