JAKARTA (MediaSurya) – TNI menegaskan pengamanan terhadap rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan aturan resmi dari pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan pengamanan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan bahwa Perpres dan MoU itu mengatur seluruh ketentuan dalam pengamanan rumah dinas dan kantor jaksa.
Kristomei memastikan bahwa keterlibatan TNI tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” katanya.
Kejagung juga menanggapi kabar penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tidak menerima laporan apapun terkait hal tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya di Gedung Kejagung, Senin (4/8).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah dinas Jampidsus adalah bagian dari pengamanan rutin sesuai nota kesepahaman.
Anang menambahkan bahwa Perpres 66 Tahun 2025 Pasal 4 telah mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan jaksa.
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” tambahnya.
Pengamanan tersebut dinilai penting untuk melindungi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. (am)