Hukum

Tolak Gugatan Teman Seangkatan Jokowi, Hakim Putu Gde: Intervensi Tidak Relevan

MediaSurya
×

Tolak Gugatan Teman Seangkatan Jokowi, Hakim Putu Gde: Intervensi Tidak Relevan

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Jokowi dan Dokter Tifa
Kolase foto Jokowi dan Dokter Tifa. Dokter Tifa Kini Nangis Terancam Dipenjara karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu. (kolase Tribun Timur)

SOLO (MediaSurya) – Ketua Majelis Hakim PN Surakarta, Putu Gde Hariadi, menolak permohonan intervensi yang diajukan teman seangkatan Presiden Jokowi dalam sidang dugaan ijazah palsu, Kamis (12/6).

“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ucap Putu Gde dalam sidang terbuka.

Hakim menjelaskan, perkara utama tetap dilanjutkan meski gugatan intervensi ditolak dan memerintahkan seluruh pihak melanjutkan sidang pokok perkara.

“Memerintahkan penggugat, tergugat I-IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” lanjutnya.

Kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo, menyebut hakim menilai kliennya tak punya kepentingan hukum yang relevan dalam perkara tersebut.

“Kepentingannya dianggap berbeda, sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda, namanya juga beda,” katanya dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (12/6).

Meski berasal dari SMAN 6 Surakarta, menurutnya, hanya ijazah Presiden Jokowi yang menjadi objek sengketa hukum dalam perkara ini.

“Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient,” lanjut Wahyu.

Pihaknya mengaku belum memutuskan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau kasasi atas penolakan tersebut.

“Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi, banding atau kasasi itu masih wacana,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan menerima keputusan majelis dan menilai penolakan intervensi tak memengaruhi jalannya sidang pokok perkara.

“Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima,” jelas Irpan dikutip dari Tribun Solo, Kamis (12/6).

Dia menambahkan, para alumni SMAN 6 Surakarta masih bisa hadir sebagai saksi untuk memperkuat dalil pihak tergugat.

“Dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3,” tambahnya.

Diketahui, permohonan intervensi sebelumnya diajukan oleh teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 pada sidang Senin (2/6) di PN Solo.

Wahyu Teo mengklaim gugatan intervensi dilayangkan demi menjaga nama baik almamater mereka, SMAN 6 Surakarta.

“Sebagai alumni kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah,” katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/6).

Mereka juga merasa dirugikan oleh gugatan pokok terhadap ijazah Jokowi yang mereka nilai turut menyeret nama baik angkatan mereka.

“Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat,” ujar Wahyu mewakili kliennya.

Sementara itu, Ketua Majelis Putu Gde Hariadi sendiri dikenal berpengalaman menangani kasus menonjol, termasuk perkara korupsi eks Wali Kota Bima, M Lutfi.

Saat menjabat Ketua PN Mataram, Putu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lutfi dalam perkara korupsi proyek APBD Bima 2019–2023.

Selain menangani perkara besar, Putu juga dikenal menorehkan prestasi di bidang tata kelola birokrasi selama menjabat di PN Mataram.

Atas prestasi tersebut, dia menerima apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Kini, Putu menjabat Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus dan tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Bali, 4 Juli 1970.

Berdasarkan laporan LHKPN, harta kekayaan Putu Gde Hariadi per 2025 mencapai Rp2,54 miliar setelah dikurangi total utang sebesar Rp1,04 miliar.

Total kekayaan terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas tunai dengan aset paling tinggi berasal dari properti di Denpasar dan Madiun. (am)