JAKARTA (MediaSurya) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap melanjutkan laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani perkaranya, meski telah dibebaskan melalui abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kliennya ingin proses hukum di Indonesia tetap dijalankan secara adil dan profesional.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/8).
Zaid mengatakan selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” katanya.
Ia menegaskan laporan ditujukan kepada seluruh hakim namun menyoroti khusus sikap Hakim Alfis Setyawan.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula oleh majelis yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Namun, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025 dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
Tom langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam harinya setelah keputusan tersebut keluar.
Sementara itu, juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan belum menerima laporan secara resmi terkait aduan terhadap hakim tersebut.
“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” ujarnya, Senin (4/8).
“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” imbuhnya. (am)