Tugas dan Fungsi Deputi Kerawanan Gizi Bapanas Dialihkan ke Badan Gizi Nasional: Apa yang Berubah?

Mediasurya

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional. Perpres ini, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi pemenuhan gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi secara terencana dan sistematis. Pasal 3 Perpres ini menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional akan bertugas untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional.

Dengan berlakunya Perpres 83/2024, terdapat pengalihan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Pengalihan ini diatur pada Pasal 55.

Pengalihan tidak hanya mencakup tugas dan fungsi, tetapi juga pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menangani kerawanan gizi di Bapanas. Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa ASN tersebut dapat beralih menjadi pegawai di Badan Gizi Nasional. Selain itu, pendanaan, perlengkapan, dan dokumen terkait juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (2).

Pengalihan ini harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak Perpres 83/2024 berlaku, dengan koordinasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai dengan Pasal 56 Ayat (3).

Pasal 57 mengatur bahwa ASN yang dialihkan tetap menerima hak keuangan dan fasilitas sebagaimana sebelumnya hingga ada penetapan baru mengenai hak dan fasilitas di Badan Gizi Nasional. Jabatan yang sebelumnya di Bapanas juga akan tetap sama sampai ada pembentukan jabatan baru.

Badan Gizi Nasional akan menangani berbagai tugas termasuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang gizi, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi meliputi peserta didik dari usia dini hingga pendidikan menengah, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Pendanaan untuk Badan Gizi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti dijelaskan dalam Pasal 53.