Hukum

Tujuh Teller BPD Jambi Tak Terbukti Terlibat Bobol Rekening Rp 7,1 M, Tapi Tetap Dipindahkan

MediaSurya
×

Tujuh Teller BPD Jambi Tak Terbukti Terlibat Bobol Rekening Rp 7,1 M, Tapi Tetap Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
Karyawati Bank Jambi
Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi (foto: KOMPAS.com/aryo tondang)

JAMBI (MediaSurya) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memastikan tujuh teller dan satu head teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci tidak terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar.

Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para teller tidak bekerja sama dengan tersangka Refina, mantan analis kredit BPD Jambi yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal.

“Sudah dilakukan pemeriksaan (tujuh teller), dan tidak ditemukan kerja sama, cuma tidak (bekerja) sesuai SOP,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dilansir dari kompas.com, Selasa (10/6).

Pihak bank, kata Taufik, tetap memberikan sanksi berupa pemindahan posisi kerja terhadap para teller tersebut sebagai bentuk penegakan aturan internal perusahaan.

“Setiap karyawan yang melanggar SOP, kita pasti akan kasi tindakan. Terkait dengan teller ini, sudah kita geser (dari Kantor Cabang Kerinci),” kata Zulfikar, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, saat diwawancarai Kompas.com di kantornya, Kamis (5/6).

Ia menyebutkan bahwa para teller kini ditempatkan pada posisi yang tidak strategis dan tidak langsung bersinggungan dengan nasabah.

“Tapi sekarang kita tempatkan pada posisi yang tidak strategis, posisi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nasabah,” tambahnya.

Zulfikar juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.

“Itu ranahnya polisi ya, siapa saja yang terlibat dan lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menjelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa ketujuh teller tersebut tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP) saat melayani pencairan dana dari rekening nasabah. Nama-nama teller yang disebut antara lain AF, SA, MPU, MHA, RL, N, dan AF.

Kasus ini bermula dari aksi Refina yang memanfaatkan kepercayaan para nasabah untuk mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening. Ia memalsukan tanda tangan dan mengklaim mendapat kuasa dari nasabah.

“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik.

“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” lanjutnya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6).

Aksi pelaku terbongkar setelah sejumlah nasabah mencurigai pengajuan pinjaman mereka yang tak kunjung cair. Setelah dilakukan penyelidikan, dana ternyata telah dicairkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujarnya.

Total dana yang berhasil dikuras pelaku bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar dari 27 rekening milik nasabah. (am)