Mediasurya – Video seorang polisi memaksa menggeledah ponsel seorang wanita viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik keras dari warganet karena dianggap arogan dan melanggar privasi.
Video yang diunggah akun Instagram @thia_ol pada Rabu (13/11/2024) menunjukkan seorang polwan memaksa seorang wanita untuk membuka ponselnya. Namun, wanita tersebut menolak keras dan memilih membanting ponselnya agar tidak diperiksa.
“HP itu privasi, Mbak. Jangan asal buka mentang-mentang pakai seragam,” tulis keterangan dalam video tersebut. Hingga Senin (2/12/2024), unggahan ini telah mengumpulkan 326.621 likes dan belasan ribu komentar warganet yang mayoritas mengecam tindakan tersebut.
Penggeledahan Tanpa Surat Perintah adalah Melanggar Hukum
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggeledahan tanpa surat perintah adalah pelanggaran hukum. Menurutnya, polisi hanya bisa menggeledah ponsel seseorang jika ada surat perintah yang disahkan oleh pengadilan negeri, kecuali dalam situasi tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
“Penggeledahan tanpa dasar hukum melanggar hak privasi seseorang,” tegas Abdul.
Hal ini diperkuat dengan Pasal 32 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Aturan ini mewajibkan polisi untuk bertindak sopan, profesional, dan menghormati hak-hak privasi warga saat melakukan penggeledahan.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi. Ia menambahkan, polisi yang memaksa menggeledah ponsel warga dapat dijerat dua hal jika korban melapor, yaitu:
- Kode Etik Profesi Polri, ditangani oleh Divisi Propam.
- Pasal 30 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008), terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Poengky berharap masyarakat berani melaporkan tindakan aparat yang melanggar aturan. “Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja Polri,” ujarnya.
Polri Diminta Profesional
Poengky juga mengingatkan bahwa tugas polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. “Profesionalitas harus dijaga. Jangan tunjukkan arogansi karena itu merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.
Insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aparat hukum.