MEDAN (MediaSurya) – Sebuah video viral memperlihatkan siswa SD Abdi Sukma, berinisial M (10), dihukum belajar di lantai oleh gurunya. Namun, video tersebut kini menuai tudingan sebagai hasil “settingan” yang diduga dilakukan oleh ibunya sendiri.
Video CCTV yang diunggah di grup Facebook “Patumbak, Marendal, Delitua Bersatu” memperlihatkan rekaman dari kelas M pada 8 Januari 2025 pukul 10.19. Dalam video berdurasi 4 menit 53 detik itu, tampak M berdiri di depan kelas sebelum akhirnya menuju pintu dan disebut menemui seseorang, yang diduga ibunya, Kamelia. Namun, rekaman CCTV tidak menunjukkan keberadaan Kamelia secara jelas.
Pada video kedua berdurasi 2 menit 15 detik, tampak adanya adu argumen antara Kamelia dan Haryati, guru yang diduga menghukum M. Video tersebut juga memuat narasi bahwa peristiwa itu adalah rekayasa untuk memviralkan kasus tersebut.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, Kamelia memang terlihat memanggil anaknya dan menyuruhnya duduk di lantai. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah tindakan itu bertujuan untuk merekam hukuman yang diberikan oleh Haryati sebelumnya.
“Kami melihat ada interaksi antara Kamelia dan anaknya di depan pintu kelas. Setelah itu, M mengambil sesuatu di belakang, lalu duduk di lantai sesuai posisi dalam video yang viral,” ujar Ahmad di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (13/1/2025).
Ahmad juga mengakui bahwa pada 6-7 Januari 2025, Haryati memang menghukum M dengan belajar di lantai karena menunggak SPP. Namun, ia menegaskan bahwa hukuman tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Haryati tanpa instruksi dari sekolah. Atas tindakan tersebut, Haryati kini telah dijatuhi sanksi skorsing.
Sementara itu, Kamelia melalui pendamping hukumnya, Ria Pintauli Sitorus, membantah tuduhan bahwa kasus ini adalah rekayasa. Ria menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kami akan memberikan klarifikasi secara lengkap melalui konferensi pers, termasuk bantahan atas tuduhan bahwa video tersebut adalah settingan,” ujar Ria pada Selasa (14/1/2025).
Kasus ini bermula ketika Kamelia merekam anaknya yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan, dengan total tunggakan Rp180.000. Kamelia mengaku sempat kesulitan membayar SPP akibat belum cairnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir 2024.
Video yang beredar tersebut memicu kecaman publik, namun perdebatan mengenai dugaan rekayasa terus bergulir. Pihak yayasan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil, sementara masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait. (am)