BUNTOK (MediaSurya) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat menghadiri kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Rabu (15/10).

“Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, pemerintah wajib menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses,” ujarnya.
Transparansi, katanya, merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Di era digital yang serba cepat dan penuh tantangan, pemerintah dituntut untuk melakukan inovasi agar penyampaian informasi publik dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Keterbukaan informasi publik, ujarnya, berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Tujuan keterbukaan informasi publik tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Khristianto memaparkan langkah strategis yang telah dilakukan Pemkab Barsel untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
“Langkah tersebut antara lain penguatan peran PPID utama dan pelaksana, peningkatan kompetensi SDM, penguatan koordinasi antar-PPID, serta pengembangan portal informasi publik terpadu melalui situs resmi ppid.baritoselatankab.go.id,” katanya.
Pemkab Barsel juga menghadirkan layanan e-PPID berbasis web dan mobile, dashboard transparansi real-time, serta layanan tanggap cepat terhadap permintaan informasi publik dalam waktu kurang dari satu hari.
Selain itu, layanan informasi publik di Barsel juga dirancang inklusif dengan akses bagi penyandang disabilitas, meja layanan lengkap dengan formulir permohonan dan keberatan, serta maklumat layanan yang terpajang di ruang publik.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, katanya, melainkan budaya yang harus ditanamkan dalam seluruh aspek pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Acara tersebut dihadiri Ketua KI Provinsi Kalteng beserta anggota, kepala dinas, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng. (am)