Barito Selatan

Wabup Barsel Sampaikan Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 pada Paripurna DPRD

MediaSurya
×

Wabup Barsel Sampaikan Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 pada Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, menyerahkan dokumen Raperda RPJMD 2025–2029 kepada Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, dalam Rapat Paripurna ke-20 (foto: MediaSurya/dok)

BUNTOK (MediaSurya) – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menyampaikan pengantar Bupati Barsel dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Rapat dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (23/6).

Menurut Khristianto Yudha, agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barsel Tahun 2025–2029 yang merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

“RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Penyusunan dokumen RPJMD, katanya, mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD paling lama enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik, dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,” katanya.

RPJMD Barsel Tahun 2025–2029, tambahnya, mengusung visi “Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara.”

“Visi tersebut diterjemahkan dalam enam misi pembangunan daerah yang berfokus pada pengembangan SDM, daya saing ekonomi, infrastruktur wilayah, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan, serta ketahanan pangan dan energi,” tambahnya.

Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam 11 tujuan, 18 sasaran, dan 32 program prioritas pembangunan daerah.

RPJMD disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemangku kepentingan lainnya melalui forum konsultasi publik dan musrenbang sejak Maret hingga Juni 2025.

Pemerintah daerah, tambahnya, berharap Raperda tentang RPJMD dapat dibahas dengan seksama dan disepakati bersama DPRD Barsel untuk menjadi dasar arah pembangunan lima tahun ke depan.

“Penyusunan RPJMD tidak akan sempurna jika hanya dilakukan pihak eksekutif, oleh karena itu masukan dan tanggapan dari DPRD sangat diperlukan demi penyempurnaannya,” tambahnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut, turut hadir Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Wakil Ketua I, Ideham, Wakil Ketua II, Rusinah, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta tokoh masyarakat, adat, agama dan insan pers. (am)