BARABAI (MediaSurya) – Seorang pria berinisial HR (22), warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,07 gram. HR kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengungkapkan bahwa penangkapan HR dilakukan pada Arba (15/1) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Pelaku diamankan di Jalan Ksatria Batu Tangga, tepatnya di kediamannya,” ujar Iptu Akhmad Priadi, dikutip dari TABIRkota.
Penangkapan HR bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggeledah rumah pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 1,31 gram,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu serok dari sedotan plastik, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip bening merk C-TIK, satu unit gawai Vivo, dan selembar jaket.
Petugas turut menyita uang tunai senilai Rp2,6 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (am)