BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah kini menerapkan sistem baru dalam pendistribusian elpiji 3 kg. Jika sebelumnya masyarakat membeli melalui pengecer, kini gas melon tersebut hanya akan disalurkan melalui pangkalan resmi. Kabar baiknya, warung-warung pengecer diberi kesempatan untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar secara online.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan agar dapat menjadi bagian dari jaringan resmi distribusi elpiji 3 kg.
“Jadi yang selama ini pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu agar bisa beroperasi secara legal,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji 3 kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga di pasaran yang merugikan masyarakat. Nantinya, pangkalan resmi akan memiliki papan nama atau spanduk sebagai identitas resmi.
Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Agar dapat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Jika pengecer atau pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka harus terlebih dahulu mengurusnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman www.oss.go.id.
Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Secara Online
Pendaftaran pangkalan resmi elpiji 3 kg dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui OSS atau situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui OSS:
Buka laman www.oss.go.id dan lakukan registrasi
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengisi data usaha
Lengkapi profil usaha dan unggah dokumen pendukung
Setelah semua proses selesai, cetak dokumen NIB
- Melalui Kemitraan Pertamina:
Kunjungi situs kemitraan.patraniaga.com
Pilih “Keagenan LPG” dan klik “Registrasi”
Unggah dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan
Jika semua syarat terpenuhi, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses gas elpiji bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga dapat membuka peluang usaha secara legal dan berkontribusi dalam distribusi energi yang lebih tertata. (am)