Jakarta, MEDIASURYA.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai skema Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Aturan ini, yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, mengatur bahwa minyak goreng rakyat kini hanya dapat tersedia dalam bentuk produk berlabel MinyaKita.
Zulhas menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita ke masyarakat dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta mengendalikan inflasi. “Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Perubahan utama dalam aturan ini adalah pengaturan DMO yang kini hanya berlaku untuk MinyaKita, dengan ukuran kemasan yang meliputi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Zulhas menegaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan hasil kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Kajian Kemendag menunjukkan bahwa penyaluran DMO yang efektif berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng.
Berdasarkan aturan ini, eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin mendapatkan Hak Ekspor wajib mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor diperlukan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan atau Distributor Kedua (D2).
Untuk memberikan waktu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan regulasi baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih memiliki stok MinyaKita di luar ketentuan DMO dapat menghabiskan stok tersebut dalam waktu 30 hari.