JAKARTA (MediaSurya) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok memenuhi panggilan KPK pada Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mengenakan batik hitam bercorak putih, Ahok hadir tanpa membawa dokumen apapun.
Selain Ahok, sejumlah nama lain dari jajaran direksi dan manajemen Pertamina periode terkait juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Sulistia (Sekretaris Direktur Gas 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan 2012-2014), Ellya Susilawati (Manager Korporat Strategic), Edwin Irwanto (Business Development Manager 2013-2015), dan beberapa nama lainnya.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar di Pertamina, termasuk mantan Direktur Utama Karen Agustiawan yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara.
KPK menyebutkan, dugaan korupsi ini merugikan negara hingga USD 113,83 juta. Selain itu, dua tersangka baru yang berstatus sebagai penyelenggara negara berinisial HK dan YA telah ditetapkan.
“Kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang telah ada. Langkah ini penting untuk mengungkap fakta secara komprehensif,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar yang strategis serta kerugian negara dalam jumlah signifikan. (am)