Tekno

Judi Online Capai Rp 900 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Akhmad Madani
57
×

Judi Online Capai Rp 900 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MediaSurya) – Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memberantas judi online yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BBPIK), Aries Marsudiyanto, menegaskan komitmen ini dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (9/1).

Aries mengungkapkan, pemberantasan judi online telah menunjukkan perkembangan signifikan, tetapi harus terus diperkuat hingga ke akarnya.

“Kami berharap langkah-langkah ini dilanjutkan tanpa pandang bulu. Judi online harus diberantas hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula peningkatan efisiensi teknologi informasi di kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia selama tahun 2024 mencapai Rp 900 triliun.

Aktivitas ini melibatkan sekitar 8,8 juta pemain, mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah telah mengambil berbagai tindakan drastis untuk memberantas judi online, termasuk:

Memutus jalur internet ke/dari Filipina dan Kamboja.

Memblokir ribuan situs bermuatan judi online.

Memblokir rekening bank dan akun e-wallet terkait aktivitas judi.

Mengusut aksi-aksi judi online di lingkungan pemerintahan.

Meutya Hafid menegaskan bahwa transparansi dan kerja sama antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh langkah yang diambil tepat sasaran dan efisien,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. (am)