MAGELANG (MediaSurya) – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang hanya sekadar tampil tanpa benar-benar merekrut tenaga kerja dalam kegiatan bursa kerja atau job fair.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara job fair di Balai Latihan Kerja Kabupaten Magelang, Selasa (10/6).
Kegiatan job fair yang digelar hingga Rabu (11/6) ini diikuti oleh sedikitnya 40 perusahaan dari berbagai sektor.
“Kalau memang ada perusahaan di sini hanya nampang dan tidak jadi menerima tenaga kerja, di job fair yang akan datang akan kami blacklist,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Magelang berkomitmen untuk terus mendorong penyerapan tenaga kerja guna mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.
“Kami akan mengadakan bursa kerja setiap tiga bulan hingga akhir tahun 2025,” katanya.
Langkah ini, tambahnya, merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk menekan tingkat pengangguran yang saat ini mencapai 3,35 persen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Rina Susanti Nasution, mengungkapkan bahwa jumlah pengangguran di Kabupaten Magelang mencapai sekitar 26.000 orang.
“Angka tersebut berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, angkatan kerja yang ada di daerah ini mayoritas berasal dari usia produktif dengan latar belakang pendidikan terakhir SMA/SMK atau sederajat.
“Namun saya tidak bisa merinci porsinya secara detail,” katanya.
Disperinnaker juga mencatatkan sebanyak 4.176 lowongan pekerjaan yang tersedia, dengan 1.439 lowongan di antaranya berada di wilayah Magelang.
“Kita memang masih menghadapi ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dengan ketersediaan lowongan pekerjaan,” tambahnya.
Ia mengatakan, diperlukan adanya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah agar link and match antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja dapat tercapai.
“Kita butuh link and match untuk mengatasi pengangguran. Kita butuh bantuan dari investasi yang masuk ke Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa banyak tenaga kerja yang terserap oleh investasi di tahun sebelumnya.
“Perusahaan tidak melaporkan data kepada Disperinnaker, meskipun sudah diwajibkan,” katanya.
“Tapi, kan, tidak ada sanksi jika tidak melaporkan. Kami kekurangan data,” tambahnya. (am)