Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Pakar Desak KPK Segera Usut

Mediasurya
Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho (sumber foto: rri.co.id)

MEDIASURYA, Jakarta – Pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, penting bagi KPK untuk menelusuri secara rinci kemana aliran dana tersebut digunakan serta program-program yang dibiayai oleh dana CSR tersebut.

“Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK perlu mendalami apakah nilai serta manfaat yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Hardjuno saat diwawancarai di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ia menegaskan bahwa upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK sangat penting untuk memastikan apakah dana itu digunakan untuk kepentingan publik atau dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Menurut Hardjuno, dana CSR dari lembaga negara seharusnya dialokasikan untuk kepentingan yang jelas seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah.

“Apalagi ini uang rakyat, jadi harus dipastikan bahwa penggunaannya tepat sasaran. Mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan, sebagai efek jera,” tambahnya.

Diketahui, KPK sudah mulai mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK sejak 2023.

Pada September 2024, KPK mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan dan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkapkan.