Mediasurya, Barito Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi terkait regulasi dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 19 September 2024, di Buntok.
Komisioner KPU Barito Selatan, Gazalirrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye pilkada kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini disampaikan kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten, organisasi kewartawanan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Gazalirrahman berharap, dengan sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami regulasi yang ada dan melaksanakan perannya sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan pilkada.
Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPU juga mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat dilaksanakannya kampanye rapat umum oleh pasangan calon.
“Surat keputusan akan diterbitkan sebagai dasar bagi KPU Barito Selatan dalam menetapkan lokasi-lokasi tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengumumkan bahwa tahapan pelaksanaan kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye.