JAKARTA (MediaSurya) – Rencana pemerintah untuk memberikan program rumah subsidi khusus wartawan mendapat penolakan dari tiga organisasi jurnalis nasional, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Ketiga organisasi ini mengkhawatirkan bahwa program tersebut dapat mengganggu independensi dan daya kritis jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi,” kata Ketua Umum AJI Nany Afrida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Menurut Ketua Umum PFI Reno Esnir, program perumahan subsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tanpa memandang profesi.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” ujar Reno.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menambahkan bahwa meskipun jurnalis membutuhkan rumah, hal tersebut berlaku pula bagi seluruh warga negara.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” ungkap Herik.
Herik juga menyarankan agar Dewan Pers tidak ikut terlibat dalam program ini karena tidak sesuai dengan mandatnya sebagai lembaga pengatur bidang jurnalistik.
“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” tambahnya.
AJI, IJTI, dan PFI menegaskan bahwa jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan jurnalis, seharusnya fokus diberikan pada perbaikan upah dan penegakan regulasi ketenagakerjaan di perusahaan media.
“Jika jurnalis sejahtera maka kredit rumah dapat mereka akses. Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” ujar Nany.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi mulai 6 Mei 2025. Program ini merupakan kerja sama dengan BPS, Tapera, dan Bank BTN, menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Program FLPP tersebut sebenarnya dapat diakses oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat: belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp7 juta untuk lajang atau Rp8 juta untuk yang berkeluarga, bunga tetap 5%, dan uang muka hanya 1% dari harga rumah. (am)