JAKARTA (MediaSurya) – Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni, memastikan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk Pagar Laut di perairan Tangerang, Banten, dilakukan tanpa sepengetahuan menteri maupun pejabat tinggi lainnya di Kementerian ATR.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12.
“Saya yakin penerbitan sertifikat itu di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, maupun pejabat kementerian lainnya. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kakantah Kabupaten Tangerang,” ujar Raja Juli dikutip dari Kompas.com , Sabtu (25/1/2025).
Setiap tahunnya, sekitar 6-7 juta sertifikat tanah diterbitkan di seluruh Indonesia. Sebagian besar proses penerbitannya didelegasikan kepada Kakantah di tingkat kabupaten/kota.
Dalam kasus ini, pembatalan sertifikat Pagar Laut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut juga ditekankan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Pembatalan sertifikat sudah dilakukan oleh Kakanwil Banten. Inilah regulasi yang berlaku, dan langkah ini patut diapresiasi,” imbuh Raja Juli.
Dirinya mendukung penuh langkah Menteri Nusron Wahid yang tegas memerintahkan pembatalan sertifikat yang dianggap bermasalah. Raja Juli juga berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan persoalan ini agar tidak memicu kegaduhan publik.
“Saya percaya Gus Nusron dan aparat hukum akan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tuntas. Penting untuk menjaga agar isu ini tidak memicu fitnah atau insinuasi politik,” tandasnya.
Sementara itu, pemerintah masih menyelidiki siapa sebenarnya pemilik Pagar Laut yang memanjang hingga 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan akan ada denda administratif yang dikenakan kepada pemiliknya.
“Denda administratifnya sebesar Rp 18 juta per kilometer. Jika dihitung dengan panjang 30,16 kilometer, total dendanya bisa cukup besar,” ujar Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kasus sertifikat Pagar Laut ini menjadi perhatian publik. Langkah cepat pemerintah dan transparansi proses hukum diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan spekulasi. (am)