Mediasurya, Barito Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan melaksanakan sosialisasi mengenai regulasi dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan ini ditujukan untuk gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Komisioner KPU Barito Selatan, Gazalirrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur kampanye dan dana kampanye kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Sosialisasi ini kita sampaikan kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten, organisasi kewartawanan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya pada Sabtu, 21 September 2024.
Gazalirrahman menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan memahami regulasi kampanye dan dana kampanye, sehingga mereka dapat menjalankan peran masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Termasuk penentuan lokasi tempat dilaksanakannya kampanye rapat umum oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tahapan masa kampanye,” jelasnya.
Menurut Gazalirrahman, hasil rapat akan diterbitkan surat keputusan yang menjadi dasar bagi KPU Barito Selatan dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum masing-masing pasangan calon.
Tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal kampanye.