Mediasurya.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu bundel surat tuntutan setebal 1.576 halaman dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yaitu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengusulkan untuk membacakan pokok-pokok tuntutan SYL, sementara untuk Kasdi dan Hatta akan langsung dibacakan analisa yuridisnya.
“Untuk efisiensi waktu persidangan hari ini, Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” jelas jaksa dalam sidang yang berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta persetujuan para penasihat hukum masing-masing terdakwa atas permohonan jaksa KPK. Para tim hukum menyetujui dengan pertimbangan efektivitas waktu.
Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
Jaksa KPK Masmudi dalam sidang sebelumnya menyatakan, “Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044.”
Diketahui sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020, SYL memerintahkan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. Pengumpulan uang ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.