MEDAN (MediaSurya) – Kasus viral menimpa seorang siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma, Medan, Mahesya Iskandar (10), yang dihukum duduk di lantai ruang kelas karena menunggak SPP selama tiga bulan.
Kejadian ini memicu kemarahan publik dan berujung pada sanksi terhadap wali kelas, Haryati, yang kini dilarang mengajar untuk sementara waktu.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan kebijakan resmi yayasan, melainkan tindakan sepihak dari guru bersangkutan.
“Kami memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas mengajar kepada wali kelas terkait hingga waktu yang ditentukan,” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, tidak ada aturan di Yayasan Abdi Sukma yang melarang siswa mengikuti proses belajar mengajar karena tunggakan SPP.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini, terlebih sudah viral secara nasional,” tambahnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 6-8 Januari 2025.
Selama tiga hari, Mahesya duduk di lantai keramik kelas dari pagi hingga jam pelajaran usai, di depan teman-temannya.
Ibu Mahesya, Kamelia (38), mengungkapkan kesedihan mendalam atas perlakuan terhadap anaknya.
“Saya menangis melihat anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,” ujar Kamelia.
Kamelia menjelaskan bahwa ia belum dapat membayar SPP karena keterlambatan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu.
Meski sebelumnya telah meminta dispensasi kepada pihak sekolah, kejadian ini tetap terjadi.
Setelah kasus ini viral, sejumlah donatur memberikan bantuan untuk melunasi tunggakan SPP Mahesya.
“Beruntung ada relawan yang membantu, sehingga biaya sekolah anak saya untuk enam bulan ke depan sudah terjamin,” kata Kamelia.
Pihak sekolah akhirnya meminta maaf kepada keluarga Mahesya atas kejadian tersebut.
Ke depan, Yayasan Abdi Sukma berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan guru agar insiden serupa tidak terulang. (am)