Mediasurya.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan mengapa ia belum memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Keppres. Jokowi menyatakan bahwa dirinya masih menunggu situasi di lapangan sebelum membuat keputusan akhir.
“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap. Semuanya harus dilihat dari progres lapangan,” kata Jokowi setelah melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin, 8 Juli 2024. “Keppresnya bisa dikeluarkan sebelum atau setelah Oktober.”
Pada 25 April 2024, Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ) yang mengatur seluruh proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara. Namun, status Ibu Kota Negara tidak akan berubah sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota, sebagaimana tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
“Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi aturan tersebut.
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, optimistis bahwa upacara HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 akan berlangsung dengan baik di IKN. “Saya sangat optimistis penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN Agustus mendatang akan berjalan dengan baik,” kata Raja, Kamis, 4 Juli 2024.
Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa persiapan untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN sudah 90 persen siap. “Secara keseluruhan sudah bisa dinyatakan siap. Presiden akan ke IKN lagi untuk melakukan pengecekan final pada Juli ini,” ujar Basuki.
Presiden Jokowi bersama Wishnutama Kusubandio sebagai sutradara dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pengecekan detail untuk memastikan kesiapan acara. “Semuanya sudah dicek satu per satu oleh Presiden. Panggung, tenda, hingga tata urutan acara sudah siap,” tambah Basuki.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa waktu penerbitan aturan pemindahan Ibu Kota Negara akan diatur secara teknis. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah berakhir pada 15 Februari 2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah akan mengatur waktu yang tepat untuk mengeluarkan dua aturan yang memungkinkan status ibu kota negara berpindah, agar tidak terjadi jeda waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ. “Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini, Kamis, 7 Maret 2024.
Jokowi sebelumnya mantap dengan keputusan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Dalam wawancara pada 19 Agustus 2019, Jokowi mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bisa dilakukan pada 2023 jika Istana Negara siap. “Gedung kementerian sudah ada, 2023 pindah. Kalau istana sudah siap, 2023 pindah. Atau maksimal 2024 pindah,” ujarnya.
Optimisme Jokowi tetap tinggi bahwa pemindahan ibu kota akan terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir. “Belajar dari Putra Jaya, 3 tahun bisa pindah. Memang harus pindah,” tegasnya, menambahkan bahwa keinginan masyarakat untuk realisasi pemindahan ibu kota sangat kuat dan mendesak.