Mediasurya, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini menandai langkah besar dalam pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Perubahan status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
UU tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Pemindahan status ini sekaligus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, yang dirancang menjadi kota modern dengan fasilitas canggih dan ramah lingkungan.
Salah satu dampak perubahan status ini adalah kewenangan baru bagi Pemprov DKJ, termasuk pengaturan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan per individu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2.
Pemprov DKJ juga diberi izin untuk melakukan uji coba teknologi lalu lintas serta mengakses data kendaraan pelanggar Electronic Road Pricing (ERP).
Meski demikian, penindakan tetap menjadi tugas Polri.
Namun, kebijakan pembatasan usia kendaraan masih memerlukan tindak lanjut agar tidak berdampak buruk pada sektor lain, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
“Ini harus berimbang. Kita ingin lingkungan yang lebih baik, tapi jangan sampai PAD berkurang,” kata Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail.
Selain itu, perubahan status ini berdampak pada dokumen kependudukan warga Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKJ, Budi Awaludin, memastikan warga perlu mencetak ulang KTP elektronik mereka.
“Secara redaksional, KTP warga harus disesuaikan dari DKI menjadi DKJ,” ujarnya.
Pemprov DKJ telah menyiapkan anggaran untuk proses ini, yang akan dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan ketersediaan blangko.
Perubahan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi emisi di Jakarta.
Meski masih dalam tahap penggodokan, kebijakan ini diproyeksikan membawa dampak positif bagi tata kelola transportasi dan lingkungan ibu kota lama.